DPR Desak Penerbitan Perpres Terpadu Koperasi Merah Putih Guna Cegah Celah Korupsi

By Admin

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka/ Dok. DPR RI
nusakini.com, Jakarta – Parlemen mendorong pemerintah segera menerbitkan payung hukum tunggal untuk memayungi tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah ini dinilai mendesak guna menghindari potensi tumpang tindih kewenangan dan menutup celah penyimpangan anggaran negara.

Desakan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Sabtu (4/7/2026). Rieke meminta Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Terpadu KDKMP sebagai umbrella regulation atau regulasi payung.

Menurut Rieke, payung hukum peralihan ini sangat diperlukan mengingat revisi Undang-Undang Perkoperasian saat ini masih dalam tahap pembahasan antara DPR RI dan pemerintah. Tanpa adanya aturan tunggal yang mengikat, program strategis berbasis Pasal 33 UUD 1945 ini rawan menghadapi kendala operasional di lapangan.

"Jika pemerintah serius menjadikan KDKMP sebagai instrumen pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, maka arsitektur regulasinya harus dibangun dalam satu regulasi yang utuh," ujar Rieke dalam rilis persnya, Sabtu (4/7/2026).

Pihak parlemen mengidentifikasi sejumlah persoalan yang saat ini membayangi persiapan program KDKMP. Beberapa di antaranya meliputi fragmentasi aturan, potensi sengkarut kewenangan antar-lembaga, belum jelasnya status hukum tenaga kerja, serta sistem pengawasan yang belum terintegrasi secara nasional.

Rieke mengingatkan bahwa regulasi yang terpecah-pecah berisiko menimbulkan celah hukum. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menghindari akuntabilitas, memicu konflik kepentingan, hingga membuka potensi praktik tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, DPR merekomendasikan agar Perpres tersebut nantinya mengatur seluruh aspek secara menyeluruh, mulai dari kelembagaan, sistem pengawasan, penugasan BUMN, hingga skema pembiayaan. Selain itu, Kementerian Koperasi didorong untuk mengambil peran sentral sebagai penanggung jawab utama dan pengelola pusat data nasional lewat sistem satu pintu (dashboard tunggal).

Ia menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak boleh hanya diukur dari kuantitas koperasi yang didirikan atau pembangunan fisik semata, melainkan dari akuntabilitas tata kelola yang mampu mengamankan keuangan negara. (*)